Pontianak – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio.
Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika di BNN Kota Pontianak, BNN RI berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan 9 tersangka:
1. LKN 0055: Berdasarkan informasi, anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat.
Saat diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. LKN 0056: Pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus shabu dengan jumlah 15.960,5 gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA. Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya tersangka diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. LKN 0060: Pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509.
DS membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. LKN 0061: 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Tersangka RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan “Teh Cina” warna hijau warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5. LKN 014: Pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram. Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya ditemukan tiga paket Sabu. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI